Polres Bengkulu Tangkap DJ dan Selebriti Jadi Afiliasi Judi Online

Afiliasi Judi Online – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polrestabes Bengkulu, Senin (4/4/2022) mengungkap tindak pidana penyebaran konten perjudian di wilayah Kota Bengkulu.

Direktur Ditreskrimsus Polres Bengkulu Kombes Pol. Aries Andhi mengatakan tersangka berinisial AB (28) yang berprofesi sebagai disk jockey (DJ) dan seorang selebriti Bengkulu ditangkap gara-gara terlilit hukum berkenaan informasi dan transaksi elektronik.

DJ dan Selebriti Menjadi Afiliasi Judi Online

Dari hasil penelusuran cyber patrol Ditreskrimsus Polres Bengkulu, pihaknya mendapatkan situs judi online dengan nama.

“Tersangka AB ini sedia kan website, lantas kalau mau ikut harus masuk lewat akunnya,” kata Pol Kombes Aries Andhi dalam rilisnya kepada Kompas, Selasa (5/4/2022).

Sedangkan berasal dari hasil penyidikan, tersangka AB telah laksanakan aktivitas perjudian melalui akun website selama sebulan paling akhir.

Dimana didalam satu bulan ia sukses mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4 juta.

Atas perbuatannya, AB dijerat bersama Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan barang bukti yang berhasil ditemukan penyidik ​​saat itu, yakni akun Instagram pelaku yang berisi konten perjudian, 1 unit ponsel brand Oppo A15, dan rekening koran Bank BCA.

Pendaftaran Game Online Terbaik, Turnamen Total 600 Juta